Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Media Indonesia • 26 September 2023 16:00
Jakarta: Pemohon Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mencabut permohonan pengujian batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam persidangan kedua yang dilakukan hari ini.
“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Pencabutan teresebut menjadi pertanyaan majelis hakim. Para pemohon diminta menjelaskan alasan pencabutan.
"Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” ucap Saldi.
Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. Alasan pertama yaitu mempertimbangkan nasihat para hakim.
Alasan kedua yaitu permohonan yang diajukan belum sempurna. Terutama, terkait argumentasi menggugat batas minimal umur cawapres.
“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia” kata Marson Lumbanbatu.
Saldi menyebut pengajuan tersebut akan dibahas dahulu di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Setidaknya, majelis hakim sudah memastikan alasan pencabutan permohonan.
Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu diuji di MK. Sidang perdana perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu, 13 September 2023 dan dilanjutkan hari ini.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 tahun'," ujar Pemohon.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun. (Faustinus Nua)