Kejagung Tepis Dugaan Overclaim Kerugian Negara di Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Tepis Dugaan Overclaim Kerugian Negara di Korupsi Timah

Devi Harahap • 7 January 2025 12:27

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan berbagai pihak yang dinilai overclaim dan gagal dalam membuktikan kerugian kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus tindak pidana korupsi (tipikor) timah. Sebab, perhitungan kerugian sudah valid karena melibatkan ahli.

“Kalau diikuti dengan seksama, justru dalam putusan Pengadilan Tipikor itu sudah dinyatakan kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menjelaskan total kerugian negara yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan yang diklaim Kejagung belum dapat dibuktikan di Pengadilan. Menurut dia, masalah tersebut punya parameter dan harus dihitung secara holistik. 

“Enggak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” kata Budi.
 

Baca juga: 

Perjuangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis


Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menambahkan, kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah. Sehingga pengaturan hukum dalam kasus ini, seharusnya lebih tepat jika diarahkan pada perkara kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan timah.

“Tidak semua hal yang menyebabkan kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Seharusnya, para petinggi PT Timah juga diproses jika memang ini terkait dengan tindak pidana korupsi,” jelas Jamin.

Menurut dia, kerugian tersebut bukanlah bentuk kerugian negara yang nyata. Melainkan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan timah yang belum membebani negara secara langsung.

“Karena kasus ini bukan semata-mata tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan hukum yang ada dalam UU Tipikor tidak dapat mengatur masalah ini dengan baik. Kerugian negara yang dimaksud lebih kepada potensi kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan timah, yang belum membebani negara secara langsung,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)