Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Devi Harahap • 7 January 2025 12:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan berbagai pihak yang dinilai overclaim dan gagal dalam membuktikan kerugian kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus tindak pidana korupsi (tipikor) timah. Sebab, perhitungan kerugian sudah valid karena melibatkan ahli.
“Kalau diikuti dengan seksama, justru dalam putusan Pengadilan Tipikor itu sudah dinyatakan kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2025.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menjelaskan total kerugian negara yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan yang diklaim Kejagung belum dapat dibuktikan di Pengadilan. Menurut dia, masalah tersebut punya parameter dan harus dihitung secara holistik.
“Enggak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” kata Budi.
Baca juga:
Perjuangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis |