Karcis parkir tertulis tangan diduga terjadi di sekitar Malioboro Yogyakarta. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 28 July 2025 20:06
Yogyakarta: Peristiwa dugaan parkir nuthuk atau penarikan tarif parkir di luar ketentuan kembali terjadi di Kota Yogyakarta, DIY. Peristiwa ini viral usai karcis ditulis tangan dan pemilik kendaraan dikenai tarif Rp50 ribu.
Karcis bertulis tangan tersebut viral di akun media sosial instagram @wisatamalioboro. Lewat media sosial itu, tertulis keterangan wisatawan yang beberapa kali ke Yogyakarta baru pertama kali ditarik biaya parkir sebesar Rp50 ribu untuk mobil HiAce dan kertas karcisnya berupa sobekan buku tulis dengan tarif tertulis coretan tangan dan bolpoin. Lokasi parkir diberi keterangan di dekat Kantor Gubernur DIY.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan masih menelusuri peristiwa tersebut. Pasalnya, titik parkir di sekitar Kantor Gubernur DIY ada beberapa lokasi.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Karcisnya hanya tulisan tangan, bukan karcis resmi yang ada nomor seri," kata Agus di Yogyakarta pada Senin, 28 Juli 2025.
Baca: |