Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pemain judi online (judol) slot dengan situs 456Win.com, berinisial JS. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 12 June 2025 15:21
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pemain judi online (judol) slot dengan situs 456Win.com, berinisial JS. Penangkapan ini wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.
"Tim Unit IV Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS, warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Rama menuturkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Waduli Banyuwangi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan ayah dari penyanyi cilik itu. Tim opsnal yang dipimpin langsung Unit IV Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, menangkap JS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB, Selasa, 10 Juni 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win," ungkap Rama.
Baca Juga:
Sering Main Judol, Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Diringkus Polisi |