Polisi Tangkap Pemain Judi Slot Situs 456Win.com di Banyuwangi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pemain judi online (judol) slot dengan situs 456Win.com, berinisial JS. Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pemain Judi Slot Situs 456Win.com di Banyuwangi

Siti Yona Hukmana • 12 June 2025 15:21

Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pemain judi online (judol) slot dengan situs 456Win.com, berinisial JS. Penangkapan ini wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.

"Tim Unit IV Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS, warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Rama menuturkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Waduli Banyuwangi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan ayah dari penyanyi cilik itu. Tim opsnal yang dipimpin langsung Unit IV Resmob langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, menangkap JS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB, Selasa, 10 Juni 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win," ungkap Rama.
 

Baca Juga: 

Sering Main Judol, Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Diringkus Polisi


Dia mengapresiasi kerja cepat jajaran Satreskrim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dia menekankan Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi.

"Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Kapolresta.

Kasus ini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)