Kota Pekanbaru Darurat Sampah

Kondisi sampah di jalanan Kota Pekanbaru. MI

Kota Pekanbaru Darurat Sampah

Media Indonesia • 13 June 2025 13:44

Pekannbaru: Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat diimbau agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan.

“Kami tegaskan, tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan. Jika masih ditemukan tumpukan sampah di sana, itu sudah termasuk pembuangan ilegal,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Jumat, 13 Juni 2025.

Dijelaskannya, seluruh tong sampah yang sebelumnya berada di pinggir jalan telah diangkut oleh petugas. Warga yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas.

“Ini sudah berkali-kali kami sampaikan. Sampah hanya boleh dibuang di TPS Wilayah yang telah kami tentukan. Pengangkutannya dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada jam-jam tertentu,” ujarnya.
 

Baca: Ribuan Ikan di Pantura Sayung Diduga Mati Tercemar Limbah Pabrik

Saat ini, LPS masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari karena keterbatasan armada. LPS harus bolak-balik dua hingga tiga kali karena tidak cukup hanya sekali angkut.

"Maka, untuk sementara kami masih mengizinkan mereka beroperasi siang hari," jelasnya.

Namun ke depannya, seluruh aktivitas pengangkutan sampah akan dilakukan pada malam hari, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Jika semua LPS sudah aktif dan persoalan teknis telah tertangani, maka pergerakan sampah hanya akan berlangsung di malam hari.

"Siang hari, kami imbau warga menyimpan sampah masing-masing di rumah hingga waktunya dibuang," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)