Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan profesi yang lain. Pasalnya, PNS mendapat jaminan dana pensiun ketika telah purna tugas. Upah tersebut diperoleh setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan dari pemerintah atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025
Pada awal 2024, pemerintah telah resmi menaikkan
gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut hingga kini menjadi dasar dalam pemberian gaji pensiunan PNS.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peraturan ini memuat ketentuan kenaikan gaji untuk ASN aktif dari berbagai kelompok, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya. Peraturan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dalam benak para pensiunan PNS yang mempertanyakan kenaikan gaji mereka.
Hingga periode Oktober 2025, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum terdengar. PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) juga menegaskan belum menerima edaran resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS. Sehingga Perpres Nomor 79 Tahun 202, hanya menyebut kenaikan gaji untuk ASN aktif dan tidak berlaku untuk pensiunan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Besaran gaji pensiunan PNS
Berikut merupakan rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)