Pengadilan kasus impor gula. Foto: Istimewa.
M Sholahadhin Azhar • 3 October 2025 23:47
Jakarta: Sidang terkait kasus impor gula berlanjut. Saksi Josua Vena Tanoza, selaku Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Angels Product, membeberkan keuntungan impor gula kristal mentah (GKM) bagi negara.
Menurut Josua, negara mendapat pemasukan pajak lebih besar ketimbang impor gula kristal putih (GKP). Sebab, GKM dapat diolah GKP dan menambah pajak bagi negara.
"Berdasarkan data perpajakan kami pada 2015 dan 2016, total penerimaan negara dari aktivitas impor GKM dalam penugasan ini mencapai sekitar Rp 717,7 miliar," jelas Josua Vena Tanoza dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025.
Hal tersebut dibeberkan Josua dalam perkara yang menjerat delapan pihak swasta itu. Pemaparan dilakukan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Helios Rahmanto.
Angka tersebut, menurut Josua, jauh lebih tinggi sekitar Rp 137 miliar ketimbang perhitungan kejaksaan. Jaksa menyatakan negara hanya akan menerima sekitar Rp 580 miliar seandainya yang diimpor adalah GKP.
Josua menerangkan, selisih signifikan ini muncul karena proses pengolahan GKM menjadi GKP di dalam negeri. Hal itu menciptakan rantai ekonomi yang luas dan berpajak.
Baca juga: KPK akan Panggil Bobby Nasution di Tengah Sorotan Razia Kendaraan di Luar Sumut |