Saksi Sebut Skema Impor GKM Lebih Menguntungkan Negara Ketimbang GKP

Pengadilan kasus impor gula. Foto: Istimewa.

Saksi Sebut Skema Impor GKM Lebih Menguntungkan Negara Ketimbang GKP

M Sholahadhin Azhar • 3 October 2025 23:47

Jakarta: Sidang terkait kasus impor gula berlanjut. Saksi Josua Vena Tanoza, selaku Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Angels Product, membeberkan keuntungan impor gula kristal mentah (GKM) bagi negara.

Menurut Josua, negara mendapat pemasukan pajak lebih besar ketimbang impor gula kristal putih (GKP). Sebab, GKM dapat diolah GKP dan menambah pajak bagi negara.

"Berdasarkan data perpajakan kami pada 2015 dan 2016, total penerimaan negara dari aktivitas impor GKM dalam penugasan ini mencapai sekitar Rp 717,7 miliar," jelas Josua Vena Tanoza dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025.

Hal tersebut dibeberkan Josua dalam perkara yang menjerat delapan pihak swasta itu. Pemaparan dilakukan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Helios Rahmanto.

Angka tersebut, menurut Josua, jauh lebih tinggi sekitar Rp 137 miliar ketimbang perhitungan kejaksaan. Jaksa menyatakan negara hanya akan menerima sekitar Rp 580 miliar seandainya yang diimpor adalah GKP.

Josua menerangkan, selisih signifikan ini muncul karena proses pengolahan GKM menjadi GKP di dalam negeri. Hal itu menciptakan rantai ekonomi yang luas dan berpajak.

Baca juga: KPK akan Panggil Bobby Nasution di Tengah Sorotan Razia Kendaraan di Luar Sumut

"Ketika kami mengimpor GKM, ada Bea Masuk Impor (BMI), PPh 22, dan PPN Impor. Namun, yang membuat penerimaan negara membengkak adalah proses produksinya," papar Josua.

Dalam presentasinya, ia memerinci berbagai kontribusi pajak dari proses produksi tersebut, antara lain PPN atas penjualan GKP hasil olahan, PPh Badan (Pasal 25/29) dari keuntungan perusahaan, PPh 21 atas gaji karyawan yang terlibat dalam produksi, serta PPN atas pembelian berbagai bahan pendukung seperti karung, spare part mesin, dan jasa transportasi.

"Semua aktivitas ekonomi ini tidak akan terjadi jika kami langsung mengimpor GKP jadi. Hanya ada PPh saja, itu pun tidak sebanyak jika ada produksi," kata Josua.

Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya mengkritik metode perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan. Jaksa disebut menghitung Bea Masuk GKP yang bahkan tidak pernah diimpor oleh PT Angels Product, dan tidak pernah sampai di pelabuhan.

Josua sepakat dengan hal tersebut. Menurut dia, pembayaran bea masuk impor (BMI) harus sesuai dengan barang yang benar-benar masuk. 

"Tidak boleh mengira-ngira atau mendongeng," kata Josua.

Selain itu, pada sidang inj juga menegaskan bahwa BUMN pelaksana penugasan, dalam hal ini PPI, dinyatakan untung dari transaksi ini. Sehingga semakin menguatkan bahwa tidak ada unsur kerugian keuangan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)