1 October 2025 21:00
Wakil Ketua KPK Johannes Tanak memastikan pihaknya akan menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut. Kehadiran Bobby merupakan permintaan majelis hakim yang menilai keterangannya diperlukan untuk memperkuat perkara dengan terdakwa dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang dan Raihan Dulasmi.
“Tugas KPK salah satunya melakukan penertiban penetapan hakim dan melaksanakan putusan,” ujar Tanak, dalam program Primetime News Metro TV, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Hakim sebelumnya meminta keterangan Bobby terkait dugaan pergeseran anggaran APBD 2025 serta aktivitasnya yang pernah meninjau jalan rusak bersama tersangka X, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
Di sisi lain, nama Bobby juga tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya merazia kendaraan berplat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat, viral di media sosial (medsos). Langkah tersebut disebut sebagai upaya menambah pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, namun justru memicu protes dari masyarakat Aceh.
Baca Juga: Razia Pelat BL oleh Gubernur Sumut, Mualem: Kalau Dijual Kita Beli
“Tidak perlu kita tanggapi, kita tenang saja,” ujar Muzakir.
Bobby kemudian menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat sosialisasi untuk perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara namun masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah. Aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan yang hanya melintas.
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Kominfo juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mereka menekankan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan luar daerah untuk melintas dan memastikan akan memperbaiki miskomunikasi yang sempat muncul.