Komnas Perempuan Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Ilustrasi. Medcom

Komnas Perempuan Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Media Indonesia • 15 March 2025 12:26

Jakarta: Komnas Perempuan menyebut Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Hal ini disebabkan maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia.

"Hal ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan stakeholders lainnya agar bersungguh-sungguh mengimplementasikan dan mengawal mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Jumat, 14 Maret 2025.

Dia menyoroti kasus percabulan terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Menurut dia, hal ini merupakan pukulan keras bagi institusi kepolisian.

Seharusnya, kata dia, pelaku adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada korban, tapi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Apalagi, kasus percabulan tersebut direkam pakai video dan diedarkan di industri pornografi.

"Ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu kami merekomendasikan agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, sehingga mampu memberikan efek jera pada pelaku dan menjadi pembelajaran di internal institusi aparat penegak hukum," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Predator Anak, Kompolnas Ingin Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup


Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah dan lembaga layanan juga diimbau memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

"Masyarakat turut serta memberikan dukungan kepada korban dengan tidak memberikan stigma kepada korban, termasuk secara aktif terlibat dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual ditengah-tengah masyarakat," kata Veryanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)