Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 10 November 2025 15:52
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pemimpin bangsa yang telah berjasa besar.
"Sekali lagi, sebagaimana kemarin juga kami sampaikan, itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apapun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara," ujar Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Prasetyo memastikan nama-nama tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan telah melalui proses pembahasan panjang. Termasuk, masukan dari parlemen dan berbagai tokoh nasional.
Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Dr. TGKH. Muhammad Zainuddin Atsani menyebut, Soeharto layak menerima gelar itu. Soeharto dinilai berjasa mempertahankan kedaulatan Indonesia dan membangun bangsa.
“Soeharto dikenal karena perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, yang sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia dari Belanda,” ujar Atsani di Mataram.
Ia juga menambahkan bahwa Soeharto pantas disebut sebagai Bapak Pembangunan Nasional. Pasalnya, di masa kepemimpinannya Indonesia mengalami industrialisasi dan kemajuan ekonomi signifikan.
“Julukan itu bahkan diberikan secara resmi oleh MPR tahun 1982,” kata Atsani.
Presiden ke-2 RI, Soeharto. Foto: Dok. Program Melawan Lupa Metro TV.
Direktur Eksekutif ToBe Institute, Mochamad Imamudinussalam, menjelaskan bahwa proses pemberian gelar Pahlawan Nasional telah melalui mekanisme ketat dan transparan.
“Usulan Soeharto menjadi
pahlawan nasional itu sudah berkali-kali diusulkan, tahun 2008, 2010, 2015, dan 2016. Dan sebagian besar suara DPR dan para tokoh juga setuju. Jadi mau apalagi,” jelas Imamudinussalam.
Ia menegaskan, tudingan bahwa proses ini sarat kepentingan politik tidak berdasar. Sebab, seluruh tahapan telah melewati verifikasi resmi oleh Dewan Gelar dan Kementerian Sosial (Kemensos).