Sebuah truk Isuzu bernopol N-8840-ES yang mengangkut sound system lengkap diamankan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 29 March 2025 18:43
Malang: Polres Malang mengimbau masyarakat tidak menggunakan pengeras suara berlebihan atau sound horeg dan petasan saat malam takbir Idulfitri. Imbauan ini dikeluarkan demi menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penggunaan sound horeg dan petasan yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan kecelakaan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda yang merayakan malam takbir, untuk tidak menggunakan sound horeg atau petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kita rayakan Idulfitri dengan cara yang lebih aman dan nyaman bagi semua," ujar Bambang, Sabtu, 29 Maret 2025.
Bambang menambahkan dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dan petasan sering kali memicu ketegangan di beberapa wilayah. Suara yang terlalu keras tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga membahayakan, terutama bagi pengguna jalan yang terganggu konsentrasinya.
Baca: Polresta Yogyakarta Larang Konvoi Takbiran dengan Pengeras Suara |