Gedung Pertamina. Foto: Dok/Setkab.
Akadmisi Nilai Masalah Korupsi di Pertamina Tidak Melulu Mental Bobrok Koruptor
Deny Irwanto • 22 March 2025 06:35
Jakarta: Dalam konteks negara hukum kesejahteraan, dinilai penting melihat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai instrument negara dalam mengusahakan pemenuhan kesejahteraan umum (rakyat).
Pertamina sebagai salah satu BUMN strategis diharap mampu berperan optimal dalam pemenuhan kebutuhan migas masyarakat sekaligus mendatangkan keuntungan bagi negara.
Namun ketika terjadi mega korupsi di Pertamina, sangat merugikan negara karena kepercayaan publik menjadi turun. Sehingga mengakibatkan masyarakat cenderung beralih pada perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia.
"Sebenarnya problem korupsi di Pertamina tidak melulu berkaitan dengan mental bobrok para koruptor yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Namun lebih jauh dari itu ada problem hukum yang harus segera diatasi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran," kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Tuti Widyaningrum, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca: Kejagung Sudah Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Pertamina |
BJR dapat dipandang sebagai suatu hal yang positif namun juga dapat membuka banyak celah korupsi oleh pimpinan BUMN karena kerugian BUMN tidak akan lagi dianggap sebagai kerugian negara. Belum lagi RUU Migas yang masih mandek di DPR, kata dia menjadikan kasus korupsi di Pertamina menjadi momok ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Oleh karena itu untuk kembali membangun kepercayaan publik, sangat penting untuk kembali menguatkan Pertamina sebagai BUMN strategis yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara UU BUMN dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Migas," jelas Tuti.