Siswa SMAN 72 Jakarta Gunakan Potassium Chloride Sebagai Bahan Peledak

Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Media Indonesia

Siswa SMAN 72 Jakarta Gunakan Potassium Chloride Sebagai Bahan Peledak

Siti Yona Hukmana • 11 November 2025 18:49

Jakarta: Polisi membeberkan bahan yang digunakan siswa SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk membuat bom. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), bahan utama bom yang dirakit siswa itu adalah potassium chloride.

"Kemudian, bahan peledak atau explosive yang kami temukan, dengan menggunakan alat rigaku yang kami punya, itu terdeteksi potassium chloride, yang digunakan terduga," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.

Henik mengatakan dari olah TKP, pihaknya menemukan serpihan plastik dan paku. Menurut dia, plastik digunakan sebagai pembungkus struktur peledak. Sedangkan, paku digunakan untuk memberikan dampak kerusakan ledakan.

"Paku itu, ada paku baja, dan paku seng, yang ada payungnya, seperti itu, yang ada berserak di dalam masjid," ungkap Henik.

Henik mengatakan pihaknya juga menemukan empat baterai serta alat pemicu ledakan di lokasi kejadian. Namun, di masjid sebagai lokasi utama ledakan, tidak ditemukan remote untuk mengendalikan ledakan bom rakitan.

"Power yang digunakan oleh terduga itu menggunakan empat buah baterai A4, kemudian inisiatornya adalah electric mass, explosive-nya mengandung potassium chloride, switching-nya menggunakan reciver yang dikendalikan dengan remote, namun remote tidak kami temukan dalam masjid," jelas Henik.

Henik mengatakan casing dari bom itu berupa jeriken plastik dengan muatan satu liter. Kemudian, shrapnel-nya paku.
 

Baca Juga: 

96 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 3 Luka Berat


Peristiwa ledakan ini terjadi di dalam masjid saat khotbah salat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh peledak di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dalam masjid dan samping bank sampah. Selain itu, polisi menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Siswa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam proses hukumnya, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Sebab, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)