Tak Terima Ditegur, Kakek di Tangerang Siram Cairan Kimia ke Tetangga

Pelaku penyiraman air keras di Kabupaten Tangerang, S.

Tak Terima Ditegur, Kakek di Tangerang Siram Cairan Kimia ke Tetangga

Jepri Junaedi • 16 September 2025 12:17

Tangerang: Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tangerang, Banten, inisial S, ditangkap polisi, usai menyiram cairan kimia diduga air keras ke pasangan suami istri (pasutri), inisial A dan M. Penyiraman itu diduga karena sakit hati. 

"Pelaku S menyiramkan cairan kimia atau menyemprotkan cairan kimia ke arah muka atau tubuh kedua korban sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh lainnya," ujar Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Selasa, 16 September 2025. 

Dia menerangkan pelaku S melakukan penyiraman air keras itu karena tidak terima ditegur oleh korban A dan M yang disampaikan menantunya. Nariana menyebut bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga. 

"Sebelumnya memang sering terjadi keributan akibat dari anak korban ini, yang menurut keterangan korban sering diejek oleh pelaku S," jelas dia.

Baca juga: 

Geng Pelajar Penyiram Air Keras di Tanjung Priok Ditangkap


Dari ejekan itu, korban A dan M tidak terima. Kemudian pelaku S ditegur melalui menantu A dan M. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban dirawat RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, akibat luka bakar di muka dan tubuh.

"Pasal yang diterapkan itu adalah Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)