Selebgram AP Dideportasi dari Myanmar, Legislator Dorong Pembaruan Protokol Penanganan WNI

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selebgram AP Dideportasi dari Myanmar, Legislator Dorong Pembaruan Protokol Penanganan WNI

Fachri Audhia Hafiez • 20 July 2025 20:38

Jakarta: Pemerintah didorong melakukan pembaruan protokol penanganan krisis internasional bagi warga negara Indonesia (WNI). Hal ini penting untuk menjamin keamanan WNI khususnya di negara yang tengah terlibat konflik.

"Ke depan, kami mendorong peningkatan sistem deteksi dini, kerja sama keamanan kawasan, dan pembaruan protokol penanganan krisis internasional bagi WNI," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Juli 2025.

Hal itu disampaikan Abraham merespons selebgram AP yang resmi mendapat amnesti dari otoritas militer Myanmar. AP ditahan sejak Desember 2024 gegara dituduh mendanai pemberontakan di negara tersebut.

Abraham mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulangkan AP. Upaya itu dinilai membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya, terlebih di wilayah berkonflik.

"Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, serta kepada Presiden Republik Indonesia yang kepemimpinannya memastikan bahwa perlindungan WNI adalah prioritas tertinggi, tanpa melihat status sosial maupun profesinya," ujar Abraham.
 

Baca juga: 3 Jemaah Haji Indonesia Hilang, Timwas DPR akan Minta Pertanggungjawaban Kemenag

Dia mengatakan keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan satu nyawa. Tetapi juga menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara lembaga negara dapat menghasilkan solusi nyata untuk tantangan lintas batas negara.

"Ini adalah kemenangan diplomasi, solidaritas nasional, dan wujud nyata dari semangat 'Negara Tidak Pernah Absen' dalam melindungi rakyatnya," ucap Abraham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)