Narapidana/ilustrasi Medcom.id
Penempatan 1.300 Napi Berbahaya di Nusakambangan Dinilai Berdampak Positif
Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2025 10:47
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mencatat sejumlah dampak positif, atas penempatan 1.300 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan. Para narapidana itu berkategori risiko tinggi, dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Ini merupakan langkah strategis yang penting untuk memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan penjara," ujar Dewi melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dewi mengatakan sebuah keharusan menaruh narapidana di penjara dengan keamanan super maksimum. Mulai dari narapidana bandar narkoba jaringan internasional, teroris, dan pelaku kejahatan terorganisir lainnya.
Kebijakan itu, lanjut dia, efektif untuk memutus rantai komunikasi dan koordinasi para pelaku kejahatan. Khususnya yang masih mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi.
"Langkah pemindahan ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bagian dari sebuah strategi besar untuk melumpuhkan pusat kendali kejahatan," ujar Dewi.
| Baca: Editorial Media Indonesia: Akhiri Obral Remisi Napi Korupsi |
Politikus Golkar itu menilai pemindahan narapidana ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan penerapan teknologi keamanan canggih di Nusakambangan.
"Ini untuk memastikan tidak ada celah bagi para narapidana tersebut untuk kembali beroperasi," ucap Dewi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan sejak awal kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lebih dari 1.300 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan terbaru berlangsung pada 22–23 Agustus 2025, dengan jumlah 196 narapidana dari berbagai wilayah.