8 Terdakwa Penyerangan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Mulai Disidangkan

Suasana sidang kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Pengadilan Negeri Kota Depok, hari ini Senin, 30 Juni 2025. Dokumentasi/ Media Indonesia

8 Terdakwa Penyerangan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Mulai Disidangkan

Media Indonesia • 30 June 2025 23:33

Depok: Delapan terdakwa kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, hari ini Senin, 30 Juni 2025. 

Delapan terdakwa yang menjalani persidangan adalah Rindu siringo ringo,Tahi Hamonangan Sitinjak, Poltak Simanjuntak, Alfredo Santiago Redondo Simanjuntak, Gomar Rumahorbo, Lesko Sihombing, Lasita Aritonang dan Tony Simanjuntak.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan didampingi Hakim Anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra.

"Delapan terdakwa telah dengan sengaja melakukan penyerangan dan pembakaran mobil milik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Metro Depok," kata JPU Muhammad Nur Ajie dalam persidangan.
 

Baca: Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Warga di Depok Usai Tangkap Ketua Ormas

Kejadian bermula ketika anggota Polres Metro Depok mendatangi lokasi kejadian yang bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon.  Setiba di lokasi, polisi yang menumpangi mobil dinas polri lalu dihadang oleh para terdakwa. Para terdakwa yang dengan penuh amarah kemudian melakukan penyerangan dan membakar mobil polisi.

"Atas pebuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 24 KUHP melawan petugas. Pasal 160 KUHP, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dan Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan orang," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU oleh para terdakwa. Dari pantauan di ruang sidang, para terdakwa menjalani sidang terpisah karena mempunyai peran yang berbeda-beda. 

Diketahui Polda Metro Depok menyerahkan 8 tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana pembakaran unit mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 19 Juni 2025.

Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok. Diketahui Tony Simanjuntak merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti yang diduga menjadi aktor intelektual penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Jalan Dahlan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat, 18 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)