KPK Eksekusi 2 OTT di Sumut

Pihak tertangkap tangan KPK di Sumut/Metro TV/Candra

KPK Eksekusi 2 OTT di Sumut

Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 17:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut). Sejumlah pihak ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025, malam.

“(KPK melakukan) dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut. Total, ada empat proyek yang diduga dikorupsi dalam kasus itu.
 

Baca: KPK: OTT di Mandailing Natal Terkait Korupsi Pembangunan Jalan

Proyek pertama yakni preverensi Jalan Sp Kota Piang-Gunung Tua- Sp Pal XI Tahun 2023. Nilai proyek ini menyentuh Rp56,5 miliar. Proyek kedua yakni preverensi Jalan Sp Kota Piang-Gunung Tua- Sp Pal XI Tahun 2024. Nilai proyek menyentuh Rp17,5 miliar.

Proyek ketiga yakni rehabilitasi Jalan Sp Kota Piang-Gunung Tua- Sp Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025. Terakhir yakni rehabilitasi Jalan Sp Kota Piang-Gunung Tua- Sp Pal XI Tahun 2025.

OTT kedua terkait proyek pembangunan Jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut. Ada dua proyek yang diduga dikorupsi, salah satunya pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai Rp96 miliar.

“Kedua proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar,” ucap Asep.

Total proyek dalam dua penangkapan ini menyentuh Rp231,8 miliar. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pekerjaan lain yang dikorupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)