Ilustrasi. Foto: SIP Law Firm.
Husen Miftahudin • 2 July 2025 18:30
Jakarta: Berinvestasi saham bisa menjadi cara untuk menambah pemasukan atau passive income tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama. Namun untuk para investor muslim, tidak semua investasi di pasar modal itu sesuai dengan syariat Islam.
Lalu, bagaimana hukum investasi saham menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Mengutip artikel pada laman SIP Law Firm, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Anda juga harus mengetahui hukum investasi saham berbasis Islam. Apalagi, Indonesia sudah mulai mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal.
Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal kecuali investasi tersebut melanggar aturan agama. Ada sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan umat Islam berinvestasi saham. Fatwa MUI ini merupakan koridor atau aturan bagi kaum muslim dalam berinvestasi. Berikut fatwa MUI terkait investasi di pasar modal/saham:
1. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003: Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menjelaskan investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip Islam.
2. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001: Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
3. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
4. Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
5. Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020: Tentang Saham
Menurut Fatwa MUI No. 40 Hukum jual beli saham diperbolehkan asalkan saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan dagang atau manufaktur, dan syarat-syaratnya benar-benar ada (bukan rekayasa).
Saham juga dapat dijual atau dijaminkan sepanjang memenuhi peraturan dan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui tiga elemen dasar, yakni perdagangan saham, penerbitan saham, dan pengelolaan perusahaan atau penerbit saham.
Apabila ketiga unsur tersebut dilakukan sesuai dengan syariat, maka transaksi saham dianggap halal dan dapat dilakukan secara sah. Pastikan juga saham yang diperdagangkan tidak berasal dari emiten yang bergerak di industri non-halal seperti perjudian atau minuman beralkohol.
Baca juga: Belum Berhasil Keluar dari Tekanan, IHSG Minggu Ini Boncos 0,14% |