Ilustrasi upah. Foto: Medcom.id
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk ini, dengan Kota Surabaya menempati posisi tertinggi. Melansir laman resmi Bappeda, UMK Surabaya 2025 ditetapkan sebesar Rp4.961.753, sementara UMK terendah di Jawa Timur berada di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.335.209.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Timur, terutama di kota-kota besar seperti Surabaya.
Berikut rincian lengkap UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupaten/kota:
Kota:
- Surabaya: Rp4.961.753.
- Malang: Rp3.507.693.
- Batu: Rp3.360.466.
- Pasuruan: Rp3.358.557.
- Mojokerto: Rp3.031.000.
- Probolinggo: Rp2.876.657.
- Kediri: Rp2.572.361.
- Blitar: Rp2.481.450.
- Madiun: Rp2.422.105.
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Kabupaten:
- Gresik: Rp4.874.133.
- Sidoarjo: Rp4.870.511.
- Pasuruan: Rp4.866.890.
- Mojokerto: Rp4.856.026.
- Malang: Rp3.553.530.
- Jombang: Rp3.137.004.
- Tuban: Rp3.050.400.
- Lamongan: Rp3.012.164.
- Probolinggo: Rp2.989.407.
- Jember: Rp2.838.642.
- Banyuwangi: Rp2.810.139.
- Bojonegoro: Rp2.525.132.
- Kediri: Rp2.492.811.
- Tulungagung: Rp2.470.800.
- Lumajang: Rp2.429.764.
- Blitar: Rp2.413.974.
- Magetan: Rp2.406.719.
- Sumenep: Rp2.406.551.
- Nganjuk: Rp2.405.255.
- Ponorogo: Rp2.402.959.
- Madiun: Rp2.400.321.
- Ngawi: Rp2.397.928.
- Bangkalan: Rp2.397.550.
- Trenggalek: Rp2.378.784.
- Pamekasan: Rp2.376.614.
- Pacitan: Rp2.364.287.
- Bondowoso: Rp2.347.359.
- Sampang: Rp2.335.661.
- Situbondo: Rp2.335.209.
Penetapan UMK 2025 ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik. Dengan UMK yang lebih tinggi, diharapkan para pekerja dapat menikmati hidup yang lebih sejahtera dan produktif. (Laura Oktaviani Sibarani)