Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp329.380 dari UMR 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
UMR atau UMP merupakan standar minimum upah yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya di suatu wilayah tertentu. UMR Jakarta 2025 ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Dengan kenaikan UMR ini, DKI Jakarta kini memiliki UMR tertinggi di Indonesia. Selain itu, terdapat pula UMR Sektoral (UMS) yang nilainya harus lebih besar dari UMR.
Berikut rincian UMS Jakarta 2025 untuk tiga industri atau sektor:
- Industri Pangan dan Minuman: Rp5,5 juta.
- Industri Tekstil dan Garmen: Rp5,6 juta.
- Industri Elektronik dan Teknologi: Rp5,7 juta.
UMS Jakarta 2025 mulai berlaku per 1 Januari 2025 dan berlaku untuk semua karyawan di sektor yang bersangkutan, termasuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Kenaikan
UMR dan UMS diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan meningkatkan daya beli masyarakat di Jakarta. Namun, kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi pengusaha untuk menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing di pasar. (
Laura Oktaviani Sibarani)