ilustrasi medcom.id
Amaluddin • 27 October 2025 18:29
Surabaya: Polda Jawa Timur menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seorang warga Nganjuk mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat bujuk rayu pelaku.
Korban bernama Sunarti, 58, warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Ia melapor ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya pada 23 Oktober 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah Nanang Dwi Ika Prasetya, 27, warga Bojonegoro. Ia diduga menjadi pelaku utama penipuan berkedok rekrutmen PNS.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin, 27 Oktober 2025.
Kasus ini bermula sejak tahun 2022 ketika Sunarti berusaha mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Ia berkenalan dengan terlapor yang mengaku sebagai PNS dan punya akses jalur khusus. Pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan dokumen. Pembayaran dilakukan bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar.
Janji pelaku tidak pernah terealisasi dan anak korban tidak kunjung diterima sebagai PNS. Korban sampai menggadaikan sertifikat rumah, tanah, dan kendaraan demi memenuhi permintaan pelaku.
Setelah menyadari tertipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan. Penyidik kini mendalami kronologi kejadian dan menelusuri aliran dana yang diduga diterima pelaku. Proses hukum akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terlibat.