Polresta Bandara Soetta Bekuk 2 Pengedar Narkoba Etomidate dari Thailand

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate.

Polresta Bandara Soetta Bekuk 2 Pengedar Narkoba Etomidate dari Thailand

Hendrik Simorangkir • 4 June 2025 19:12

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate. Zat etomidate tersebut didapatkan kedua pelaku dari Thailand. 

"Kedua pelaku ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Rabu, 4 Juni 2025. 

Ronald menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai pelaku F dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI Airways dengan nomor penerbangan TG 0435.

"Jadi pelaku F menyembunyikan cairan itu hendak di suntikan ke dalam cartridge pod vape," katanya.

Ronald menjelaskan, dari hasil penemuan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan menggeledah ke kediaman pelaku. Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit cartridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.

"Dan dapat kita simpulkan bahwa tersangka F ini melakukan kegiatan produksi berskala kecil atau home industri dari narkoba jenis etomidate. Pelaku akan memasarkan cartridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa pelaku bisa menghasilkan 300 sampai 350 cartridge yang siap edar," jelasnya.

Sementara, ungkap kasus kedua terhadap pelaku S, Ronald mengatakan, bermula adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah kargo. 

"Ternyata informasi tersebut bergeser ke Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Kami menemukan barang bukti kardus yang berisi ratusan unit cartridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bawa toko elektronik itu dimiliki oleh pelaku S," katanya.

Ronald menambahkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya pun mengejar keberadaan pelaku S di wilayah Batam, Kepulauan Riau yang hendak melarikan diri ke Thailand.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap di salah satu hotel di Batam yang difasilitasi oleh seorang bandar atau rekan pelaku di Thailand. Barang bukti 1.15 cartridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan kami sita. Pelaku menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)