Usut Kasus Pagar Laut, Polisi Geledah Rumah Kepala hingga Sekretaris Desa Kohod

Ilustrasi. Medcom

Usut Kasus Pagar Laut, Polisi Geledah Rumah Kepala hingga Sekretaris Desa Kohod

Joy Jones • 10 February 2025 23:41

Jakarta: Polisi menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan dibagi dalam tiga tim.

Mereka bergerak sekitar pukul 19.45 WIB, Senin, 10 Februari 2025. Lokasi yang digeledah, yakni rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod. 

Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.
 

Baca Juga: 

Menteri KP Sebut Polemik Pagar Laut Sudah Selesai


Di samping itu, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini. Termasuk, Kepala Desa Kohod Arsin.

Polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi dan rumah terlapor berinisial AR.

"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," ujar Djuhandhani, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Kepala Desa Kohod, Arsin, yang sebelumnya sempat mangkir juga telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati modus terlapor menggunakan surat palsu saat mengajukan permohonan pengukuran, dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)