Aksi panggung Sukatani Band. Foto: Dok/Instagram Sukatani.band
Rahmatul Fajri • 23 February 2025 22:49
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan kepolisian terhadap band Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar. Amelia menyayangkan adanya intimidasi tersebut karena seharusnya kebebasan berekspresi dilindungi dan dijamin konstitusi.
"Saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman," kata Amelia melalui keterangannya, Minggu, 23 Februari 2025.
Saat ini, kata Amelia Panja RUU Penyiaran tengah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas. Kata dia, jangan sampai ada regulasi yang membatasi kritik sosial dan kreativitas anak bangsa, baik di media konvensional maupun ruang digital.
"Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saya juga mendorong kebijakan yanpg melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: YLBHI Tak Menemukan Unsur Merendahkan Citra Kepolisian di Lagu "Bayar Bayar Bayar" Sukatani Band |