Saksi Diduga Catut Nama Pimpinan PDIP di Persidangan

Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra

Saksi Diduga Catut Nama Pimpinan PDIP di Persidangan

M Sholahadhin Azhar • 24 April 2025 22:16

Jakarta: Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, dicatut dalam persidangan. Pencatutan dilakukan saksi Saeful Bahri di persidangan dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada saudari Tio (mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina). Bahwa terbukti saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," ungkap Ronny di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Ronny menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa saksi Tio memberikan keterangan terkait. Yakni, mengenai kebiasaan Saeful yang sering membawa nama orang lain.

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti," kata.
 

Baca: ‘Perintah Ibu’ dan Garansi Hasto Terungkap dalam Proses PAW Harun Masiku

Ronny menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada perintah dari pimpinan partai. Termasuk, dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan. 

"Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," kata dia.

Di sisi lain, Ronny merujuk pada informasi yang disampaikan melalui percakapan pesan singkat (chat) Donny Tri Istiqomah. Percakapan menyebutkan bahwa dana yang diperuntukkan bagi Saeful berasal dari Sekjen PDI Perjuangan. Donny mengaku sengaja menyebutkan “Sekjen PDIP” agar Saeful mau segera bertindak cepat.

"Ini membuktikan dia mengklaim nama dari Mas Hasto. Agar apa? Agar Saeful Bahri cepat mengambil duit tersebut. Ini sudah diuji," tegasnya. 

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)