Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 18:09
Jakarta: Muncul kode baru dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pemilihan buronan Harun Masiku untuk mengganti caleg yang meninggal ternyata didasari oleh ‘perintah ibu’ dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Fakta persidangan ini terungkap saat jaksa memutar hasil sadapan ponsel Kader PDIP Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Saeful saat itu meminta Tio menjelaskan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa penggantian Harun didasari ‘perintah ibu’ dan jaminan Hasto.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya (Hasto), ini perintah dari ‘ibu’ dan garansi saya,” ucap Saeful dalam rekaman yang diungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Namun, tidak dirinci sosok ‘ibu’ yang dimaksud. Tapi, jaminan Hasto, dan ‘ibu’ itu meminta proses PAW Harun dilancarkan.
“Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful, dalam rekaman.
Tio juga sempat diminta bertemu dengan Advokat Donny Tri Istiqomah dalam saluran telepon yang dipaparkan jaksa. Perintah itu dilakukan sebelum rapat pleno dilakukan.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu, biar dipaparkan hukumnya. Terus, kemudian, yangb kedua, Mbak Tio sudah ketemu belum sama tim kuasa hukumnya,” ujar Saeful.
Tio tidak langsung mengamini permintaan Saeful. Saat itu, dalam rekaman, dia meminta waktu untuk mencari celah hukum untuk meloloskan Harun.
“Pengertian yang aku dapat dari mereka-mereka itu postulat hukum itu kan kalau tidak ada, artinya itu kebenaran yang memang sudah A ya A, gitu,” terang Tio.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.