Hasto Disebut Mengupayakan Lolosnya Maria Lestari ke Senayan

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelinadi bersaksi dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Metrotvnews/Candra

Hasto Disebut Mengupayakan Lolosnya Maria Lestari ke Senayan

Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 15:10

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan meminta keterangan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hasto diduga turut mengurusi proses PAW anggota DPR Maria Lestari.

Jaksa mengungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Tio. Sejatinya, Bawaslu ingin ada perhitungan suara ulang di sejumlah lokasi, salah satunya daerah pilih (dapil) Maria.

“Kami meminta perhitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan perhitungan suara ulang,” kata jaksa membacakan BAP Tio di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan keterangannya, dia tidak mengetahui proses lengkap dalam PAW Maria. Sebab, Tio sudah tidak terlibat lagi dalam proses permintaan penghitungan suara ulang.

“Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi Saudara Maria Lestari sudah dilantik,” ucap jaksa membaca BAP Tio.

Menurut keterangan Tio, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan membeberkan informasi soal keterlibatan Hasto dalam proses PAW Maria. Informasi yang diterimanya, Sekjen PDIP itu meminta proses Maria diurus cepat bersama dengan pengurusan PAW buronan Harun Masiku.

“Bahwa saudara Hasto minta Dapil Sumsel (wilayah Harun) ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar (Dapil Maria),” ucap jaksa menirukan BAP Tio.

Tio membenarkan BAP itu. Dia mengaku bahwa informasi yang didapatnya soal keterlibatan Hasto berasal dari Wahyu.

“Saya enggak ingat (detail) ya, tapi, kalau sudah jadi BAP kan berarti saya sudah mengiyakan,” ujar Tio.
 

Baca Juga: 

Hasto Disebut Menjadi Garansi dalam Proses PAW Harun Masiku


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)