Rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Batu, Selasa 22 Juli 2025/Dok. Polres Batu
Daviq Umar Al Faruq • 22 July 2025 19:51
Batu: Polres Batu memberikan kelonggaran aturan teknis pelaksanaan Karnaval Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, yang akan digelar besok Rabu, 23 Juli 2025. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Batu, Selasa 22 Juli 2025, menyusul keluhan peserta terkait sejumlah persyaratan teknis yang dinilai memberatkan.
Awalnya, Polres Batu mewajibkan penggunaan kendaraan jenis L300 dengan maksimal empat unit sub sound system, serta batas waktu pelaksanaan hingga pukul 23.00 WIB. Namun, untuk pelaksanaan karnaval di Giripurno, aturan tersebut direvisi.
“Kami memahami kondisi di lapangan. Peserta boleh menggunakan kendaraan maksimal colt diesel, tetapi tidak diperbolehkan memakai fuso atau truk besar,” ujar Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, usai rapat koordinasi.
Selain pelonggaran jenis kendaraan, Polres Batu juga menaikkan batas penggunaan sub sound system dari empat menjadi lima unit. Meski demikian, peserta tetap diwajibkan mematuhi batas kebisingan maksimal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yaitu 60 desibel.
“Soal waktu, tidak ada perubahan. Semua harus selesai pukul 23.00 WIB,” tegas Anton.
Baca: Polres Batu Batasi Sound Horeg Karnaval |