5.448 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 91 Langsung Bebas

Pemberian remisi kepada warga binaan di Sulawesi Selatan secara simbolik, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 17 Agustus 2026

5.448 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 91 Langsung Bebas

Muhammad Syawaluddin • 17 August 2026 19:08

Makassar: Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Selatan mendapat pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 91 orang di antaranya dinyatakan bebas murni setelah menerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, khususnya bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 17 Agustus 2026.
 


Remisi diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan dengan baik.

Mulyadi mengungkapkan, dari 5.705 warga binaan yang diusulkan, hanya 5.448 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan 2026. Sebanyak 5.357 orang menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sedangkan 91 orang mendapatkan RU dan PMP II.


Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.


"Sebanyak 91 warga binaan tersebut langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui RU dan PMP II," jelasnya.

Dengan adanya pemberian remisi, Mulyadi berharap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin ketika kembali ke tengah masyarakat.

"Bagi warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas, kami berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat, menjalani kehidupan dengan baik, serta tidak mengulangi tindak pidana," harapnya.

(Whisnu M)