Jasa Raharja melakukan pendataan terhadap korban KMP Putri Yasmin. (Istimewa)
Jasa Raharja Pastikan Jaminan untuk Korban KMP Putri Yasmin
Lukman Diah Sari • 12 August 2026 19:46
Mataram: Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu, 12 Agustus 2026. PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang.
"Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, dalam siaran pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 Wita di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.
.jpeg)
Jasa Raharja melakukan pendataan terhadap korban KMP Putri Yasmin. (Istimewa)
Pembaruan sementara, para penumpang telah dievakuasi menggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan Laut (19 orang), dan kapal Port Link II untuk evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai (35 orang). Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB telah berkoordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair, serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang memerlukan perawatan medis.
Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit untuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Cerita Korban Selamat KMP Putri Yasmin, Tak Ada Instruksi Penumpang Terpaksa Lompat ke Laut
Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini," kata Ariyandi.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh.