Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama petinggi perusahaan aplikator transportasi online. Foto: Metro TV.
Dasco Kumpulkan Bos Ojol, Potongan Tarif 8 Persen Berlaku 1 Juli
Satrio Adi Putranto • 23 June 2026 17:02
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan petinggi perusahaan aplikator transportasi online. Pertemuan itu membahas kebijakan pemberlakuan pemotongan tarif ojek online (ojol) 8 persen.
"Tadi kami sudah mengadakan pembiacaraan-pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," kata Dasco, dikutip dari breaking news Metro TV, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca Juga :
Dasco Telepon Dirut Pertamina Soal Gas Industri
Menurutnya, kepastian mengenai pemberlakuan potongan tarif ojol ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat, terutama para pengemudi ojol. Oleh karena itu DPR RI mengadakan pertemuan tersebut.
"Pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, hal ini merupakan bentuk komitmen parlemen yang mengawal aspirasi para pengemudin ojol. Menurutnya, potongan tarif tersebut akan efektif berlaku mulai bulan depan.
"Sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo, sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif delapan (persen) ini sudah berlaku," kata Cucun.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, pemberlakukan potongan tarif ojol ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sekaligus bentuk komitmen pihaknya untuk menyejahterakan para mitra pengemudi ojol.
"Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan ee para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026," kata Catherine.

Pengemudi ojek online. Foto: Istimewa.
Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan pihaknya akan memberlakukan potongan tarif tersebut mulai 1 Juni 2026.
"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," kata Neneng.
Ketentuan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan memotong paling banyak 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan begitu para mitra pengemudi akan mendapatkan 92 persen.