Jubir Yaqut Jelaskan soal Penambahan Kuota Haji

Juru bicara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie. Dok. Istimewa

Jubir Yaqut Jelaskan soal Penambahan Kuota Haji

Achmad Zulfikar Fazli • 30 January 2026 22:03

Jakarta: Kebijakan penambahan kuota haji dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 9 Undang-Undang Haji dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.

“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata juru bicara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut dia, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
 

Baca Juga: 

KPK Periksa Eks Stafsus Menag Terkait Korupsi Kuota Haji



Sementara itu, pakar hukum, Prof. Rudy Lukman, mengatakan kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujar Rudy Lukman.

Dia menambahkan aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)