KPK Periksa Eks Stafsus Menag Terkait Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Periksa Eks Stafsus Menag Terkait Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 26 January 2026 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, hari ini, 26 Januari 2026. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
 


Budi mengatakan, Gus Alex berstatus sebagai tersangka yang menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Pemeriksaan dilakukan sejak siang.

“(Diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)