Korupsi Kuota Haji Sebabkan Jemaah Harus Antre hingga 40 Tahun

26 January 2026 14:45

KPK kembali mengungkapkan fakta baru atas kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tindakan korupsi dalam kasus ini membuat para calon jemaah haji mengantre sampai 40 tahun untuk beribadah.

Kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari informasi untuk mengungkap kerugian negara sampai dampak atas rasuah yang sudah terjadi.

Dalam temuan KPK, tindakan rasuah dalam kasus ini berimbas pada antrian ibadah haji di Indonesia. Kini calon jemaah haji harus menunggu selama 40 tahun untuk beribadah ke tanah suci.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada pemerintah Indonesia untuk mempercepat antrian ibadah yang membeludak. Namun, pembagian kuota itu masih disalahgunakan untuk menguntungkan jemaah haji khusus.

Sejatinya, 92 persen dari total kuota haji tambahan itu harus diberikan untuk jemaah haji reguler di Indonesia. Namun, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malah membaginya rata dan membuat jemaah haji reguler dirugikan. Sedangkan jemaah haji khusus diuntungkan.
 



Pembagian kuota yang dibuat oleh Yaqut ini tidak mempercepat antrean haji yang diinginkan oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dalam kasus ini, KPK menilai pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu masuk kategori kerugian negara.

"Pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia adalah untuk memangkas panjangnya antre ibadah haji reguler. Di mana antrean bisa sampai 30 sampai 40 tahun. Atas permasalahan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 26 Januari 2026.

"Kemudian kita diberikan tambahan sejumlah 20 ribu. Nah, soal proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kemenag," sambungnya.

Suara Kontra: Negara Tak Bisa Mengaudit Biro Haji

Sementara itu, banyak pihak mengkritik KPK soal penerapan pasal kerugian negara dalam kasus duk rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kota haji di Kementerian Agama. Sebab, uang untuk beribadah haji menggunakan dana jemaah bukan dari APBN.

Dalam diskusi semangat advokasi Haji Indonesia, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung dari pengeluaran pihak swasta.

Dirinya menilai hitungan kerugian negara bisa dilakukan jika ada uang negara yang digunakan dalam sebuah proyek atau program pemerintah yang dikorupsi.

Muzakir meyakini biaya perjalanan haji yang dikeluarkan oleh calon jemaah bukan kategori uang negara. Dalam kasus ini, jemaah haji juga dinilai bukan orang yang bisa merugikan negara karena tidak memiliki kewenangan dalam mengatur kuota haji dan memberikan kebijakan.

"Berarti kewenangannya dia memeriksa mengaudit keuangan negara. Kalau dia mengaudit keuangan negara boleh enggak dia mengaudit swasta? Kan tidak! Dia tidak ada untuk mengaudit keuangan swasta apalagi PTU atau korporasi tidak bisa," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)