Korupsi Kuota Haji, Penerapan Pasal Kerugian Negara Dipertanyakan

Ilustrasi KPK. Foto: Dok Antara

Korupsi Kuota Haji, Penerapan Pasal Kerugian Negara Dipertanyakan

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 12:09

Jakarta: Penerapan pasal kerugian negara, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih dipertanyakan. Sebab, biaya haji menggunakan uang masyarakat, bukan negara.

“UUD (Undang-Undang Dasar) memerintahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026.

KPK diyakini akan kewalahan dalam persidangan jika memaksakan biaya haji jamaah sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, pembiayaan haji tidak menggunakan anggaran negara.
 


“Itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi, kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan, bukan keuangan negara,” ujar Muzakir.

Meski begitu, KPK dinilai sudah sejalur dengan aturan hukum setelah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, permasalahan disebabkan oleh pemangku kebijakan, bukan pihak swasta.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau dipiutuskan perimbangan kuota 50 banding 50, PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau pihak swasta) hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat sata nihil,” ucap Muzakir.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Ilustrasi KPK. Foto: Dok Antara

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)