Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil PPPK Ditjen PHU Kemenag
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 13:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). PPK pada Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Bayu Putra (BP) dipanggil penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi mengatakan penyidik meminta General Manager PT GADI berinisial SM hadir untuk diperiksa hari ini. Kedua orang itu berstatus sebagai saksi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com