Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Banyak Sikat Kajari, Kejagung: Zero Tolerance
Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 16:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan sudah menjemput sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Keputusan itu didasari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan kewenangan.
“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
Anang mengatakan, Kejagung tidak akan pandang bulu dengan pelanggaran di internalnya. Hal itu, kata Anang, sudah menjadi perintah pimpinan Kejagung.
“Pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan untuk kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, untuk melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas,” ucap Anang.
“Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.
Menurut Anang, hasil pemeriksaan sejumlah Kajari belum bisa dipublikasikan. Sebab, penindakan itu ranah internal Kejagung.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
“Jadi, mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini, karena masih dalam pendalaman,” kata Anang.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung. Mereka yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.