Pemkot Jakut Awasi Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Pengawasan tempat hiburan. Foto: Antara

Pemkot Jakut Awasi Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Siti Yona Hukmana • 23 February 2026 18:34

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) terus mengawasi tempat hiburan malam. Pengawasan diperketat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

“Kami terus mengawasi mereka dan memasang stiker di lokasi tempat hiburan dan lokasi usaha pariwisata di daerah ini, khususnya yang masih boleh atau tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara, Sanyoto
Seperti dikutip dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Ia mengatakan sejauh ini sosialisasi terkait aturan beroperasi selama Ramadan telah disampaikan ke pelaku usaha pariwisata. Baik restoran, kafe, tempat hiburan malam, arena ketangkasan atau permainan orang dewasa, mandi uap, spa, dan lainnya.

Pemkot Jakut juga memasang stiker sebagai tanda bagi pelaku usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi saat Ramadan “Proses pemasangan stiker masih berjalan karena keterbatasan personel,” ujar Sanyoto.

Menurut dia, pengawasan dilakukan bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta. Sanyoto memastikan jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai regulasi.

“Penindakan bisa dimulai dengan surat peringatan, penghentian izin sementara hingga pencabutan izin,” ujar Sanyoto.

Petugas gabungan melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta Barat selama Ramadhan, Rabu (18/2/2026). ANTARA

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Suku Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) mencatat terdapat 952 pelaku usaha pariwisata yang tersebar di Jakarta Utara. Ratusan pelaku usaha pariwisata yang tersebar di Jakarta Utara itu mulai dari hotel berbintang dan melati sebanyak 52 hotel, 669 restoran, 16 karaoke, 134 bar atau rumah minuman beralkohol, 32 spa, dan 49 rumah pijat.

“Untuk Jakarta Utara tempat hiburan terbanyak ada di Kecamatan Kelapa Gading dan Penjaringan,” kata dia.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, kata Sanyoto, Dinas Parekraf DKI Jakarta sudah memanggil 250 pelaku usaha pariwisata dan menyosialisasikan surat edaran terkait operasional usaha pariwisata saat Ramadhan. Pihaknya juga sudah melakukan, sehingga diharapkan semua akan mengikuti regulasi tersebut.

“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif,” ujarnya Sanyoto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)