Tata Cara Penagihan Jadi Garda Terdepan Jaga Kualitas Kredit Industri Pembiayaan

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah. Foto: dok Istimewa.

Tata Cara Penagihan Jadi Garda Terdepan Jaga Kualitas Kredit Industri Pembiayaan

Husen Miftahudin • 27 February 2026 14:29

Jakarta: Industri pembiayaan saat ini menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Sejumlah tantangan utama membayangi kinerja industri mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan.

Di sisi lain, isu praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector juga menjadi sorotan publik. Peran debt collector menjadi isu yang hangat akibat berbagai insiden di lapangan ini tentu memengaruhi citra industri pembiayaan secara keseluruhan dan memberikan tekanan bagi kinerja perusahaan pembiayaan.

Gesekan dengan masyarakat dan pihak-pihak yang tidak kooperatif memang kerap menimbulkan konflik. Namun persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang merupakan bagian dari ekosistem industri pembiayaan dalam menjaga kualitas kredit.

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, meski rasio NPF industri relatif terkendali di level 2,51 persen (gross), nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap signifikan. 

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah mengatakan, sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp30,20 triliun. Ia menegaskan hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani namun proses penagihan tetap berjalan.

"Jadi yang dihapus buku Rp28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5," ungkap Maman dalam acara Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan oleh Warta Ekonomi, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.

Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. "Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau satu persennya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan," tutur dia.
 

Baca juga: Viral Debt Collector Tusuk Seorang Advokat di Tangerang
 

Debitur bemasalah bikin penagihan menjadi kompleks


Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto menekankan persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.

Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterbitkan, pola pembiayaan jadi berubah signifikan menjadi kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.

Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat. "Sekitar 90 persen lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah," ucap dia.

Namun, seringkali persoalan muncul karena debitur bemasalah melakukan praktik yang kini menjadi perhatian yaitu penjualan kendaraan secara 'STNK only'. Karena itu, kompleksitas penagihan sering kali terjadi.

"Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya," tutur Gusti.


(Ilustrasi debt collector. Foto: Antara/HO-sekedarcatatan.net)
 

Proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur


Dari sisi perseroan, Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra menegaskan proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, bukan serta-merta menggunakan pendekatan lapangan.

"Di FIF sendiri, upaya mengingatkan kembali debitur akan kewajiban-kewajibannya dimulai sejak sebelum jatuh tempo. Jadi kita tidak menunggu sampai timbul tunggakan, tapi sebelumnya kami berusaha untuk mengingatkan," jelas dia.

Ia menegaskan pendekatan awal penagihan dilakukan melalui desk collection seperti pesan singkat, email, dan telepon. Bahkan, perusahaan juga melakukan kewajibannya dengan melemparkan surat peringatan terlebih dahulu sebagaimana diatur regulator kepada debitur.

"Kita sampaikan surat peringatan sampai tiga kali. Itu terlaksana. Kalau upaya tersebut masih tidak memadai, barulah dilakukan kunjungan, dan itu pun dilakukan oleh internal," urai dia.

Dengan begitu, adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau jasa penagih eksternal kepada debitur membutuhkan proses notis yang lama dan bertahap. FIFGROUP, kata dia, mengadopsi ketentuan regulator secara penuh dalam tata kelola kerja sama tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)