Ilustrasi. Foto: Dok MI
KLJ Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkapnya
Eko Nordiansyah • 10 February 2026 14:10
Jakarta: Bantuan Sosial Kelompok Lansia dan Jompo (KLJ) untuk triwulan pertama tahun 2026 sedang dalam proses penyaluran. Pencairan yang mencakup bantuan untuk periode Januari hingga Maret ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp900 ribu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal dan besaran
Dilansir dari Fahum Umsu, bantuan KLJ disalurkan setiap tiga bulan sekali (triwulanan). Pada 2026, berikut adalah jadwal dan nominal pencairan yang telah direncanakan:- Triwulan I: Cair pada Februari 2026. Mencakup bantuan untuk Januari–Maret 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM. Status: Sedang Disalurkan.
- Triwulan II: Dijadwalkan cair pada Mei 2026. Mencakup bantuan untuk April–Juni 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM.
- Triwulan III: Dijadwalkan cair pada Agustus 2026. Mencakup bantuan untuk Juli–September 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM.
- Triwulan IV: Dijadwalkan cair pada November 2026. Mencakup bantuan untuk Oktober–Desember 2026 sebesar Rp900 ribu per KPM.
Cara cek status penerima
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui beberapa cara, berikut panduan lengkapnya secara online maupun offline:1. Website resmi Kemensos
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai KTP, masukkan NIK dan nama lengkap, serta kode verifikasi (captcha).
- Klik "Cari Data" untuk melihat status dan jenis bantuan.
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Masukkan NIK dan nama lengkap, lalu pilih wilayah domisili.
- Klik "Cek Sekarang" untuk mendapatkan informasi.
3. Datang ke Kantor Dinas Sosial
- Kunjungi Kantor Dinas Sosial setempat atau kelurahan/desa dengan membawa KTP asli.
- Petugas akan membantu melakukan pengecekan melalui sistem.
Syarat penerima KLJ
Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria:- Lansia berusia minimal 60 tahun dari keluarga miskin/rentan, atau penyandang disabilitas berat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada desil 1–3.
- Memiliki NIK aktif yang tercatat di Dukcapil.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
