Editorial MI: Tindak Aksi Kemplang Pajak

Ilustrasi, MI

Editorial MI: Tindak Aksi Kemplang Pajak

Media Indonesia • 2 February 2026 07:31

DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi. Pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.

Nilai omzet yang disembunyikan itu tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp12,49 triliun. Modusnya pun terbilang istimewa dan cukup sistematis, omzet usaha itu disamarkan melalui rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung transaksi penjualan ilegal.

Praktik jahat seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mengapa? Karena tindakan itu pasti akan memunculkan predatory pricing. Pengusaha yang tidak membayar pajak bisa menjual barang jauh lebih murah ketimbang pengusaha yang taat aturan.

Akibatnya, industri yang legal dan taat pajak justru akan kalah bersaing. Dari sisi eksternal, mereka sudah dihantam oleh produk-produk impor murah yang amat mudah masuk ke pasar domestik. Dari internal, kondisi para pengusaha tekstil lokal itu makin dijungkalkan oleh ulah para pengusaha nakal tersebut.

Hasilnya seperti yang bisa kita lihat saat ini, industri tekstil satu per satu berguguran. Banyak dari mereka yang gulung tikar dan terpaksa melakukan PHK. Dengan kata lain, pelaku kejahatan pajak itu secara tidak langsung telah ikut 'membunuh' industri nasional dan mematikan periuk nasi ribuan pekerja.
 

Baca Juga:

Kasus Suap Perpajakan, KPK Buka Peluang Usut PPh dan PPN


Sementara itu, pemerintah yang selama ini menggelontorkan insentif untuk menolong industri, kini mesti dipusingkan dengan usaha keras menambal mega-kebocoran yang justru merusak ekosistem dari dalam.

Pada sudut pandang yang lain, kita juga bisa katakan bahwa ini bukan praktik kejahatan yang sepele. Di saat negara sedang mengejar penerimaan dan rasio pajak, kebocoran sebesar ini tidak bisa ditoleransi. Omzet Rp12,49 triliun yang tidak dilaporkan itu setara dengan hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak yang sangat besar.

Karena itu, temuan PPATK tersebut tak boleh berhenti sebatas laporan yang dibiarkan menumpuk di atas meja. Bukan cerita baru bila laporan hasil analisis (LHA) PPATK sering kali tidak mendapat atensi dari penegak hukum dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang transparan. Penanganan kasus ini mesti berbeda dengan yang sudah-sudah, harus direspons serta ditindaklanjuti dengan serius dan langkah terukur.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hendaknya segera melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan. Namun, pastikan pada tindakan tersebut tidak boleh ada negosiasi 'bawah meja'. Kita harus ingatkan betul soal itu karena masih ditemukan di sana-sini kasus-kasus perpajakan yang berakhir melalui kesepakatan di bawah meja.

Selanjutnya, bila ditemukan ada indikasi tidak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening-rekening nominee yang digunakan, misalnya, polisi dan kejaksaan harus masuk. Tidak sekadar untuk menindak pelaku kejahatannya, tapi juga demi kepentingan pengejaran aset guna memulihkan kerugian negara.

Sekali lagi, kasus penghindaran pajak di industri tekstil dengan modus penyembunyian omzet itu adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum perpajakan di era pemerintahan baru. Publik menanti taring aparat untuk memberantas sekaligus menyudahi aksi para pencoleng pajak tersebut.

Membiarkan para pengemplang pajak ini bebas berkeliaran sama artinya dengan membiarkan negara dirampok dan buruh tekstil kehilangan mata pencarian. Tindak tegas sekarang sebelum industri tekstil nasional benar-benar tinggal nama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)