Libur Tahun Baru, 3.102 Sopir Angkot di Bandung Raya Terima Kompensasi Rp600 Ribu

Petugas tengah mendata pengemudi angko di Kota Bandung yang mendapatkan kompensasi.

Libur Tahun Baru, 3.102 Sopir Angkot di Bandung Raya Terima Kompensasi Rp600 Ribu

Roni Kurniawan • 31 December 2025 12:09

Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Bandung Raya, Rabu, 31 Desember 2025. Kompensasi diberikan menyusul kebijakan penghentian sementara operasional angkot selama dua hari saat pergantian tahun, yakni 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Diding Abidin, mengatakan setiap sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu per orang. Para sopir mulai antre sejak pukul 08.00 WIB saat pembagian dimulai di Arcamanik Sport Center, Kota Bandung.

“Sebagaimana arahan Pak Gubernur, dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dan juga memberikan apresiasi kepada para pengemudi, khususnya pada libur Natal dan Tahun Baru ini, angkot yang ada di Kota Bandung dan menuju Kota Bandung dihentikan operasionalnya sementara selama dua hari, yakni hari ini 31 Desember dan besok 1 Januari,” ujar Diding di Arcamanik Sport Center, Kota Bandung, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurut Diding, terdapat 3.102 pengemudi angkot yang menerima kompensasi. Mereka tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.

“Untuk hari ini total ada 3.102 sopir. Di Kota Cimahi sebanyak 293 sopir, Kabupaten Bandung Barat 207 sopir, dan di Kota Bandung paling banyak, yaitu 2.602 sopir,” jelas Diding.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Diding Abidin. (Metrotvnews.com/Roni K)

Penyaluran kompensasi dilakukan melalui transfer perbankan. Namun Dishub Jabar juga menyiapkan opsi penarikan tunai bagi sopir yang membutuhkan saat pembagian kompensasi di lokasi.

“Dari awal kami sudah berkoordinasi dan meminta bantuan Dishub Kota Cimahi dan Kota Bandung. Kompensasi ini ditransfer, tetapi kalau mau diambil tunai juga bisa. Bank Jabar siap membawa uang cash,” beber Diding. Sopir angkot yang belum memiliki rekening bank juga difasilitasi untuk membuka rekening agar penyaluran dana berjalan lancar. Mereka diwajibkan membawa KTP, SIM, dan STNK sebagai syarat mendapatkan kompensasi.

“Para sopir membuka rekening dan bisa langsung mengambil kompensasi tersebut jika ingin diambil hari ini. Harapannya tentu selama hari ini dan besok mereka tidak beroperasi di lapangan,” pungkas Diding.

Sopir Nekat Beroperasi Bakal Ditindak

Dishub Provinsi Jawa Barat menegaskan akan menindak sopir angkot yang tetap beroperasi meski telah menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu sebagai pengganti pendapatan selama dua hari. Ia menegaskan, pemberian kompensasi bertujuan agar sopir angkot **tidak perlu bekerja selama kebijakan berlaku.

“Jadi tolong diingatkan bahwa betul-betul kompensasi yang diberikan ini dalam rangka sebagai pengganti, dia tidak usah bekerja,” sahut Diding.

Terkait sanksi, penindakan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Namun tidak ada kewajiban pengembalian dana kompensasi bagi sopir yang melanggar.

“Saya kira kalau dikembalikan itu enggak lah. Paling tidak ditegur supaya kembali ke kandang (garasi),” kata Diding.

Diding menegaskan, kebijakan penghentian sementara operasional angkot diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Bandung Raya pada puncak perayaan Tahun Baru serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)