Prancis Sahkan RUU Bunuh Diri dengan Bantuan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Ilustrasi: eauk.org

Prancis Sahkan RUU Bunuh Diri dengan Bantuan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Riza Aslam Khaeron • 18 July 2026 17:02

Jakarta: Majelis Nasional Prancis memberikan persetujuan akhir pada Rabu, 15 Juli 2026 terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan orang dewasa dengan penyakit terminal yang tidak dapat disembuhkan untuk melakukan Bunuh Diri dengan Bantuan (PAS) dengan menerima obat-obatan mematikan.
 
RUU ini disetujui melalui pemungutan suara (voting) dengan hasil 291-241 setelah melewati tiga kali pembahasan sebelumnya. Keputusan ini merampungkan proses legislasi di parlemen yang pertama kali diusulkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron lebih dari tiga tahun lalu.

"Pada tahun 2022, saya berkomitmen untuk membuka jalan ini dengan rakyat Prancis. Dengan keseriusan, dengan kerendahan hati, dan dengan penuh rasa hormat terhadap demokrasi kita, komitmen itu telah terpenuhi," tulis Macron dalam pesan yang diunggah di X.

Melansir CNN, estimasi global menunjukkan bahwa bantuan untuk mengakhiri hidup saat ini tersedia bagi sekitar 300 juta orang di seluruh dunia, termasuk di beberapa negara seperti Kanada.

Sebagai negara dengan tradisi Katolik yang kuat, Prancis sebelumnya terus bergulat dengan persoalan hukum, medis, moral, dan agama terkait pilihan akhir hayat.

Regulasi yang berlaku sebelumnya hanya mengizinkan dokter untuk memberikan sedasi kepada pasien terminal sebelum meninggal, tanpa memperbolehkan bunuh diri dengan bantuan dokter ataupun eutanasia.

"Ini adalah debat terpanjang sejak tahun 1980-an," ujar Yael Braun-Pivet, Presiden Majelis Nasional Prancis.

Berdasarkan CNN, selama ini, banyak warga Prancis yang melakukan perjalanan ke negara-negara tetangga untuk mengakses bunuh diri dengan bantuan medis atau eutanasia legal. Bunuh diri dengan bantuan medis umumnya dilakukan oleh pasien yang secara sukarela mengonsumsi obat mematikan yang diresepkan oleh dokter.

Sementara itu, Eutanasia melibatkan tenaga medis yang menyuntikkan obat mematikan atas permintaan pasien.
 

Syarat-Syarat Ketat dalam RUU


Bendera Prancis. (Valentin Ivantsov/Pexels)

RUU yang baru disahkan ini berfokus pada aturan bunuh diri dengan bantuan medis, dengan mengizinkan pasien menerima dan mengonsumsi sendiri obat-obatan mematikan di bawah pengawasan yang sangat ketat.

Hanya pasien dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melakukannya sendiri yang diperbolehkan menerima bantuan langsung dari dokter atau perawat.

Berdasarkan Pasal 4 RUU tersebut, pasien wajib memenuhi seluruh kriteria berikut:
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Berkewarganegaraan Prancis atau berstatus penduduk tetap yang tinggal secara sah di Prancis
  • Mengidap penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan yang mengancam nyawa serta telah memasuki stadium lanjut atau terminal
  • Mengalami penderitaan akibat penyakit tersebut yang tidak dapat diredakan oleh pengobatan medis atau dianggap tidak tertahankan oleh pasien
  • Mampu mengambil dan menyampaikan keputusan secara bebas, sadar, serta berdasarkan informasi yang memadai
Sebelum prosedur disetujui, dokter wajib berkonsultasi dengan tim profesional kesehatan untuk memastikan pasien benar-benar mengidap penyakit serius, tidak dapat disembuhkan, dan mengancam jiwa.

Pasien juga harus dipastikan berada dalam fase terminal, mengalami rasa sakit yang tidak tertahankan, serta mengajukan permohonan obat mematikan atas kehendak bebas mereka sendiri.

RUU ini menegaskan bahwa penderitaan psikologis saja tidak cukup untuk memenuhi syarat bunuh diri dengan bantuan medis. Pasien dengan gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer juga dikecualikan dari aturan ini.
 

Prosedur dan Pelaksanaan

Berdasarkan Pasal 5 RUU mengenai pengajuan permohonan, prosesnya adalah sebagai berikut:
  • Permohonan diajukan kepada dokter yang masih aktif berpraktik.
  • Dokter yang menangani tidak boleh memiliki hubungan keluarga (orang tua, kerabat, pasangan) atau menjadi ahli waris pasien.
  • Pengajuan maupun konfirmasi permohonan tidak boleh dilakukan melalui telekonsultasi.
  • Dokter wajib menjelaskan kondisi kesehatan, perkembangan penyakit, pilihan pengobatan yang tersedia, perawatan paliatif, dukungan psikologis atau psikiatris, serta hak pasien untuk membatalkan permohonan kapan saja.
  • Permohonan dibuat secara tertulis atau melalui bentuk komunikasi lain yang sesuai dengan kemampuan fisik pasien.
Permohonan tersebut selanjutnya akan ditinjau oleh profesional kesehatan dalam waktu 15 hari.

Konfirmasi akhir dari pasien baru dapat diberikan setelah melewati masa refleksi minimal dua hari.

Jika permohonan disetujui, pasien dapat mengonsumsi obat-obatan mematikan pada waktu dan tempat yang mereka tentukan sendiri, baik di rumah maupun di fasilitas kesehatan, dengan didampingi oleh keluarga atau orang terdekat jika diinginkan.

Pada hari pelaksanaan yang dipilih, dokter atau perawat wajib memastikan kembali bahwa pasien tetap pada keputusannya. Tenaga medis juga harus mendampingi pasien untuk mengantisipasi jika terjadi komplikasi medis. Seluruh biaya terkait prosedur ini akan ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan nasional Prancis.
 
Baca Juga:
Kebakaran Hebat Hanguskan Hutan Bersejarah Fontainebleau di Prancis, Ratusan Warga Dievakuasi
 

Didukung Sebagian Besar Warga Prancis

Merujuk CNN, laporan tahun 2023 menunjukkan sebagian besar warga Prancis mendukung legalisasi opsi akhir hayat ini, sejalan dengan tren jajak pendapat yang terus meningkat selama dua dekade terakhir.

“Undang-undang tersebut memastikan bahwa setiap orang dapat tetap menjadi pusat keputusan medis yang menyangkut mereka dan keinginan mereka dihormat," ucap Presiden The Association for the Right to Die With Dignity, Jonathan Denis, mengutip CNN.

Di sisi lain, kelompok penentang khawatir undang-undang ini dapat memberikan tekanan psikologis tersendiri bagi lansia serta penyandang disabilitas atau penyakit berat.

"Segala upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa orang-orang yang menderita memiliki akses segera ke perawatan dan dukungan. Menyajikan kematian sebagai solusi yang diinginkan tidak akan pernah menjadi respons yang dapat diterima terhadap penderitaan dan bertentangan dengan martabat manusia," ucap kelompok anti-eutanasia Alliance Vita dalam surat terbuka kepada Macron.

(Whisnu M)