Petugas memperlihatkan amplop berisi uang saku untuk biaya hidup sebelum dibagikan kepada jamaah calon haji (JCH) Embarkasi Makassar di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Pemerintah akan Usulkan Skema Baru Pembiayaan Haji
Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 19:56
Jakarta: Pemerintah akan mengusulkan skema baru pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Usulan ini bertujuan agar biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau di tengah potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
“Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jemaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Bandara Soekarno Hatta, Banten, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Dahnil mengatakan potensi kenaikan BPIH dipicu meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji, mulai dari nilai tukar dolar, harga avtur, hingga kenaikan tarif berbagai layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Untuk menjaga agar beban jemaah tidak bertambah, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi sumber pembiayaan BPIH kepada Komisi VIII DPR.
Dahnil menjelaskan pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 61 persen BPIH ditanggung melalui setoran jemaah (Bipih), sedangkan 39 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Antara.
Dalam usulan penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengajukan skema sekitar 40 persen biaya ditanggung jemaah dan 60 persen dipenuhi melalui nilai manfaat.
Dia mengatakan skema tersebut masih akan dibahas bersama DPR dalam pembahasan BPIH. Pemerintah berharap usulan itu mendapat dukungan sehingga kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak berimbas pada bertambahnya biaya yang harus dilunasi jemaah.
Dahnil menambahkan pemerintah dan DPR memiliki komitmen sama untuk menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan kualitas layanan bagi jemaah tetap terpelihara.
“Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jemaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen,” kata Dahnil.