Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm bagi Sistem Pengelolaan Sampah

Petugas dan sejumlah alat berat beraktivitas di area kebakaran TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pemadaman pada Jumat (3/7/2026). ANTARA/Azmi Samsul M

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm bagi Sistem Pengelolaan Sampah

Achmad Zulfikar Fazli • 5 July 2026 20:55

Jakarta: Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, menegaskan pentingnya percepatan program pengelolaan sampah nasional melalui mekanisme waste-to-energy (WTE). Peristiwa itu menunjukkan Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan sistem pengelolaan sampah yang bertumpu pada penimbunan di TPA.

“Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi alarm bahwa kapasitas pengelolaan sampah kita sudah berada pada titik yang membutuhkan perubahan mendasar, termasuk di dalamnya adalah memproses sampah menjadi sumber daya yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk menjadi energi listrik,” kata Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Minggu, 5 Juli 2026.

Dia menjelaskan selama ini Indonesia menghasilkan 56 juta ton sampah setiap tahun. Sementara itu, sebagian besar masih berakhir di tempat pemrosesan akhir dengan sistem penimbunan.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebakaran akibat akumulasi gas metana, memperbesar pencemaran lingkungan, sekaligus menyia-nyiakan potensi energi dan ekonomi yang terkandung di dalam sampah.

Dia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang tengah mempercepat pembangunan fasilitas WTE di berbagai daerah sebagai bagian dari pembenahan pengelolaan sampah nasional.

Menurut dia, program WTE merupakan salah satu solusi strategis karena mampu menjawab dua tantangan sekaligus, yakni mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Inilah bentuk nyata ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah dari sesuatu yang selama ini dianggap sebagai limbah,” ucap Eddy.

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Istimewa

Dia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pembangunan dan operasional WTE memenuhi ketentuan lingkungan hidup, menggunakan teknologi terbaik yang tersedia, serta dilakukan secara transparan.

“Pelaksanaan program ini harus memastikan bahwa teknologi yang digunakan memenuhi standar emisi internasional, diawasi secara ketat, dan menghasilkan energi bersih yang kita butuhkan dalam rangka transisi energi,” kata Eddy.

Selain pembangunan fasilitas WTE, dia menekankan pengurangan sampah dari sumber tetap harus menjadi prioritas melalui pemilahan sampah rumah tangga, peningkatan daur ulang, hingga penguatan bank sampah.

Waste-to-energy bukan berarti kita mengabaikan upaya pengurangan sampah, justru WTE menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi harus didaur ulang terlebih dahulu, sedangkan residunya dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi,” ujar Eddy.

Eddy menegaskan Indonesia harus beralih menuju pengelolaan sampah modern yang mengedepankan teknologi, ekonomi sirkular, dan energi bersih agar peristiwa kebakaran TPA tidak kembali terjadi di kemudian waktu.

“Kita membutuhkan keberanian melakukan lompatan kebijakan melalui percepatan pembangunan waste-to-energy sebagai bagian dari strategi nasional menuju Indonesia yang lebih bersih, lebih sehat, sekaligus lebih mandiri dalam penyediaan energi,” ucap Eddy.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran selama 14 hari terhitung mulai 1 Juli 2026.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 102 warga mengungsi akibat kepulan asap kebakaran guna menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah.

(Achmad Zulfikar Fazli)