Menteri Lingkungan Hidup Sebut Usia TPST Bantargebang Jauh Melebihi Batas

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. MTVN/Antonio

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Usia TPST Bantargebang Jauh Melebihi Batas

Antonio • 9 March 2026 09:25

Bekasi: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti usia operasional TPST Bantargebang yang dinilai telah melampaui batas pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah. Hanif menyebut usia TPST Bantargebang saat ini sudah mencapai sekitar 37 tahun, jauh melampaui rata-rata umur tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia.

“Pak Presiden sudah mengingatkan kepada kita semua bahwa TPA kita rata-rata sudah umur 17 tahun, jadi tinggal tiga tahun lagi habis. Di sini umurnya sudah 37 tahun, jadi sudah kelewatan dari umur TPA,” kata Hanif di Bekasi, Minggu malam, 8 Maret 2026.

Menurut Hanif, hal ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah. Apalagi, TPST Bantargebang menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari Jakarta.

Hanif juga mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi tersebut.

“Memang ini sudah kami warning sejak tahun 2025, kita menjabat sudah kita surati, sudah berkali-kali kita sampaikan untuk kemudian kita audit lingkungan juga sudah selesai dan sekarang tinggal penegakan hukum,” ujar Hanif.
 


Pemerintah pusat, kata Hanif, akan mengawal perubahan penanganan sampah di Bantargebang dan Jakarta secara serius.

“Jadi kami akan mengawal serius perubahan penanganan sampah di Bantargebang ini pada khususnya dan Jakarta pada umumnya,” ujar Hanif.

Hanif juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak bisa hanya menunggu pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau PSEL yang diperkirakan baru selesai dalam beberapa tahun ke depan.

“Karena kalau pun dibangun PSEL masih perlu waktu tiga tahun lagi. Kita tidak boleh kemudian menunggu itu. Mari kita berbenah untuk menangani sampah dengan serius,” kata Hanif.

Ia menambahkan Presiden juga telah mengingatkan seluruh pihak untuk mempercepat penanganan sampah dengan melakukan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Kementerian Lingkungan Hidup belum mengambil langkah untuk menutup TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, karena harus mempertimbangkan pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

“Saya rasa menutup itu tentu langkah hati-hati ya. Ke mana kemudian 8.000 ton per day ini harus dibuang,” kata Hanif.


Tim SAR melakukan evakuasi korban tertimbun sampah di TPST Bantargebang yang longsor. (Metrotvnews.com/Antonio)

Hanif mengatakan penutupan harus diikuti dengan perubahan sistem pengelolaan sampah terlebih dahulu. “Jadi ini memang tidak bisa secara langsung, tetapi secara gradual kita pastikan bahwa Bantargebang harus berubah,” kata Hanif.

Menurut Hanif, ke depannya TPST Bantargebang harus tidak lagi menampung semua jenis sampah. Namun, harus dilakukan pemilahan sampah dari setiap rumah.

Saat ini hal tersebut tengah diujicoba di Rorotan, Jakarta Utara. Namun, masih belum maksimal karena sampah yang masuk masih tercampur.

“Kita sudah melakukan percontohan di Rorotan di Jakarta Utara, karena di sana sudah ada pabriknya dan tidak bisa operasional karena sampahnya masih campur,” ujar Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turun langsung ke lapangan dan mempercepat program pemilahan sampah dari rumah tangga.

“Yang paling penting seluruh komponen Daerah Khusus Jakarta mulai hari ini harus segera turun ke lapangan, lakukan perintah Bapak Presiden korve-korve tadi, kemudian lakukan pilah sampah mulai dari rumah. Tidak ada kata lain,” ujar Hanif.

Hanif meyakini pemilahan sampah merupakan cara paling efektif untuk mencegah penumpukan.

“Secanggih teknologi apa pun hanya pilah sampah yang bisa kita lakukan,” ujar Hanif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)