Praperadilan Yaqut, Hakim Segera Bacakan Putusan Akhir

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Praperadilan Yaqut, Hakim Segera Bacakan Putusan Akhir

Fachri Audhia Hafiez • 9 March 2026 11:34

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon sebelum hakim menjatuhkan putusan pekan depan.

"Hari ini kesimpulan, silahkan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan. Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin, 9 Maret 2026.
 


Gugatan praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar. KPK menjerat Yaqut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia di Kementerian Agama.

Dalam eksepsinya, Tim Hukum KPK menegaskan bahwa status tersangka yang disandang Yaqut sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Penyelidik juga telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.


Sidang praperadilan dengan pemberian berkas kesimpulan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

"Penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," tegas Tim Hukum KPK dalam jawaban tertulisnya.

Penetapan tersangka terhadap sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Setelah proses penyerahan kesimpulan hari ini, nasib status hukum mantan Menag tersebut akan ditentukan melalui putusan hakim pada Rabu, 11 Maret 2026 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)