Catat! Pembatasan Angkutan Barang di Malang Berlaku 13-29 Maret

Patroli polisi di wilayah Kota Malang/Polresta Malang Kota.

Catat! Pembatasan Angkutan Barang di Malang Berlaku 13-29 Maret

Daviq Umar Al Faruq • 11 March 2026 20:02

Malang: Polresta Malang Kota mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan selama periode mudik Idulfitri 1447 Hijriah.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Regulasi itu mengatur pengendalian operasional kendaraan barang agar mobilitas masyarakat saat mudik tetap lancar.

Satlantas Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan ini sejak Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Selama periode tersebut, pengawasan kendaraan angkutan barang akan diperketat, terutama di titik perbatasan kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pembatasan dilakukan agar ruang mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menjadi lebih aman dan nyaman.
 


"Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, penerapannya kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota," ujar Rio, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan pada sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan kota. Langkah ini dilakukan untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar agar tidak memasuki jalur yang dilalui pemudik.

"Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan," jelas Rio.

AKP Rio menambahkan pembatasan operasional tidak hanya berlaku di jalan arteri tetapi juga di sejumlah ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.


Antrean kendaraan menuju Pelabuhan Merak, Banten. Metro TV

"Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama," tegas Rio.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan tersebut. Dishub Kota Malang akan bersinergi dengan kepolisian dalam pengawasan hingga penindakan di lapangan.

"Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini," ungkap Widjaja.

Meski demikian, pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta distribusi bahan pokok penting atau sembako.

Kebijakan tersebut diterapkan agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berharap pengaturan lalu lintas ini dapat memperkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)