Jokowi Pastikan Tetap Meneruskan Proses Hukum Roy Suryo Cs

Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Triawati Prihatsari.

Jokowi Pastikan Tetap Meneruskan Proses Hukum Roy Suryo Cs

Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 13:52

Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan terus memproses hukum tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu. Hal ini disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.

Rivai mengatakan proses hukum dihentikan hanya untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya telah bersilaturahmi ke Jokowi dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, Jokowi telah menyepakati RJ itu dengan mengirimkan surat permohonan RJ.

"Semua (diproses hukum) kecuali yang sudah mendapat RJ," kata Rivai kepada Metrotvnews.com, Jumat, 16 Januari 2026.

Adapun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan RJ ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dua hari setelah bertemu Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, tepatnya Sabtu, 10 Januari 2026. Kemudian, Jokowi menyepakati RJ itu dan memberikan surat permohonan RJ ke penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026.

Penyidik langsung menindaklanjuti dan menghentikan kasus dengan menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Benar (sudah RJ) dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," ujar Rivai.

Rivai menyebut proses hukum terhadap tiga orang klaster pertama lainnya dipastikan terus berlanjut. Yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Rivai meminta polisi segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka, karena belum pernah dilakukan.

"Ya tentunya (diminta segera diperiksa), karena saksi korban/pelapor juga punya hak agar laporan/pengaduannya segera disidangkan (vide UU LPSK)," ungkap Rivai.

Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar dan Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tiga orang klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Termasuk, tiga tersangka klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)